Alur Proses Pengajuan Penelitian dan Wawancara di Lingkungan Dishub Kota Bandung

PERTAMA

Surat Pengajuan/Proposal Penelitian/Wawancara/Permintaan Data dari kampus/lembaga ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kota Bandung yang berada di Jl. Wastukencana No. 2 Kota Bandung.


KEDUA

BAKESBANGPOL Kota Bandung akan menerbitkan Surat Keterangan Penelitian/Wawancara yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung.


KETIGA

Mengirimkan Surat Keterangan tersebut ke Sekretariat Dishub Kota Bandung yang berada di Jl. Pendamping SOR GBLA, Gedebage, Kota Bandung dan akan dibuatkan surat disposisi untuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung.


KEEMPAT

Menunggu dihubungi oleh pihak Sekretariat (022-87509898) dan akan diarahkan ke bidang terkait sesuai dengan Judul Penelitian/Wawancara/Permintaan Data.


*LAMPIRAN

PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN/WAWANCARA

  1. Surat permohonan dari Sekolah/Kampus/Lembaga yang dibubuhi stempel basah ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang berada di Jl. Wastukencana No. 2 Kota Bandung;
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Pelajar/Mahasiswa (1 Lembar);
  3. Pas Foto ukuran 3x4 Berwarna (1 Lembar);
  4. Proposal (Bagi yang akan melaksanakan penelitian).


*CATATAN:

  • Bagi Sekolah/Kampus/Lembaga dari luar provinsi Jawa Barat harus ada surat keterangan terlebih dahulu dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat yang berada di Jl. Supratman No. 44 Kota Bandung untuk melaksanakan izin Penelitian/Survey di Kota Bandung.

 

APABILA PEMOHON TIDAK MELENGKAPI ADMINISTRASI DAPAT MENGAKIBATKAN TERLAMBATNYA PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN/WAWANCARA

Informasi Lengkap Klik : Website Badan Kesbangpol Kota Bandung