Parkir off street merupakan parkir yang dikelola secara profesional oleh pengelola sehingga tidak menganggu lalu lintas jalan (apa pun jenis dan kelas jalan). Jenis parkir dilakukan dengan menyediakan alokasi tempat secara khusus yang memang difungsikan sebagai lahan parkir, bukan di bahu jalan. Parkir off street merupakan tempat parkir yang berada di luar badan jalan. Sebagai contohnya, tempat parkir di halaman bangunan gedung/ruko, basement, atau pada tempat yang memang dikhususkan untuk menjadi lahan parkir.
Data lokasi Parkir Off-Street di Kota Bandung dapat diunduh disini.