Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Penyelenggaraan Tempat Parkir untuk Umum

Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum pada dasarnya dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.

Berikut persyaratan penerbitan rekomendasi penyelenggaraan tempat parkir untuk umum:

  • Surat Permohonan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan;
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha;
  • Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO);
  • Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tempat Parkir;
  • Bukti Lunas Pembayaran Pajak Parkir/PBB tahun terakhir;
  • Kesediaan menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan tempat parkir dan lingkungan sekitarnya;
  • Layout atau Gambar Lokasi Parkir.

Baca Juga Data Lokasi Parkir Off-Street di Kota Bandung

Seluruh berkas persyaratan dikirimkan ke bagian Sekretariat Dishub Kota Bandung yang beralamat di Jl. Pendamping SOR GBLA, Rancabolang, Gedebage, Kota Bandung.